Berdasarkan Keputsan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 184/KEP/HK/2021 Tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 422/117/PK/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022, maka SMK Negeri 2 Waingapu melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 secara OFFLINE (calon Peserta didik mendaftar langsung di lokasi SMK Negeri 2 Waingapu) untuk 4 Kompetensi Keahlian sebagai berikut :
1. Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 Tahun)
2. Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan (4 tahun)
3. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (3 tahun)
4. Teknik Komputer dan jaringan (3 tahun)
A. Persyaratan Umum
a. | memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2020/2021; |
b. | berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2021 Khusus bagi SMALB 23 Tahun; |
c. | memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun dan didukung dengan bukti sekolah asal dari kota atau kabupaten tempat tujuan pendaftaran; dan |
d. | untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK); |
e. | untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertfikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi; |
f. | persyaratan calon peserta didik baru baik warga egara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, wajib mendapatkan surat keteragan dari Direkstur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. |
B. Persayaratan Khusus
a. | mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik; |
b. | fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya; |
c. | pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru (3 x 4 : 4 lembar) |
d. | foto kopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6(enam) bulan atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB; |
e. | bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021; |
f. |
usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1Juli 2021; |
g. |
pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan. |
JADWAL PPDB
1. |
PENDAFTARAN | : |
5 - 7 Juli 2021 Pukul 08.00 - 16.00 WITA |
PENGUMUMAN | : | 8 Juli 2021 | |
PENDAFTARAN ULANG | : |
8 - 10 Juli 2021 Pukul 09.00 - 14.00 WITA |
|
2 | Peserta didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri | ||
3 |
Hari pertama KBM tahun pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 |
C. Tahapan Pelaksanaan
1. |
Calon Peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah berdasarkan jadwal yang telah ditentukan; |
2 |
Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi; |
3 |
calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran; |
4 |
calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan; |
5 |
calon peserta didik baru mendaftar ulang; |
6 |
proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. |
D. Tempat Pendaftaran
Lokasi SMK Negeri 2 Waingapu
E. Pendaftaran Ulang
Persyaratan:
1. Bukti Pendaftaran
2. Fotocopy Ijazah/SKHU (1 lembar)
3. Fotocopy KK (1 Lembar)
4. Mengisi Formulir Peserta Didik dan surat Pertanyaan Orang Tua
5. Mengisi Formulir Dapodik
6. Pasfoto Warna Latar Biru (3x4 : 4 lembar dan 2x3 : 1 lembar)
7. Fotocopy Kartu PIP (1 lembar, jika memiliki)
8. Fotocopy Kartu KIP (1 lembar, jika memiliki)
9. Fotocopy Kartu KPS/PKH (1 lembar, jika memiliki)
Catatan untuk pendaftaran ulang :
1. Daftar Ulang dilakukan Oleh calon peserta didik
2. Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
3. Semua dokumen dimasukkan kedalam map snelhecter plastik :
- Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan berwarna BIRU
- Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan berwarna KUNING
- Teknik Kendaraan Ringan Otomotif berwarna MERAH
- Teknik Komputer dan Jaringan berwarna HIJAU
4. Calon Peserta didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri